Dukung PEN Melalui UMi, PIP Tandatangani Akad Pembiayaan Baru dengan PT Pegadaian Senilai Rp400 Miliar

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pusat Investasi Pemerintah (PIP) salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menyalurkan pembiayaan bagi kredit Ultra Mikro (UMi) melalui Lembaga Keuangan Penyalur Pembiayaan UMi.  

Direktur Utama (Dirut) PIP, Ririn Kadariyah menegaskan bahwa penyaluran ini merupakan bentuk komitmen dan peran Pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19. 

Hingga tanggal 25 Juni 2020, PIP telah melakukan akad pembiayaan baru sebesar Rp1,088 triliun termasuk Rp400 miliar kepada PT Pegadaian. Akad kepada PT Pegadaian ditandatangani pada Kamis, (25/06) di Jakarta. Saat ini, PIP sedang memproses proposal pembiayaan baru senilai lebih dari Rp2 triliun. 

“Pertama, pembiayaan UMi (Ultra Mikro-red) yang disalurkan dari PIP ke Pegadaian ini sudah termasuk masa tenggang selama 6 bulan. Hal ini untuk mendukung penyaluran ke usaha mikro di masa pandemi. Kedua, dari dana Rp400 miliar tersebut, Rp100 miliar sisanya berbentuk pembiayaan syariah yang merupakan penyerahan pertama dari PIP ke Pegadaian. Saya sangat mengapresiasi kerja sama Pegadaian dalam menyukseskan program ini,” jelas Ririn.  

Penyaluran pembiayaan UMi pada tahun 2020 telah tersalurkan ke lebih dari 478 ribu debitur baru dari target 752 ribu debitur atau mencapai 63,6% per 23 Juni 2020. 

Selain itu, PIP telah memberi relaksasi bagi debitur, lembaga linkage, dan Penyalur Pembiayaan UMi. Adapun lembaga penyalur yang bekerjasama ialah PT PNM, PT. Pegadaian, dan PT. BAV. 

Relaksasi yang dikeluarkan oleh PIP selaras dengan pemberian subsidi bunga/margin pembiayaan untuk UMi yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. 

Plafon yang disiapkan untuk relaksasi sekitar Rp4,8 triliun yaitu untuk penundaan pokok sebesar Rp2,9 triliun dan untuk masa tenggang sebesar Rp1,8 triliun. Saat ini, realisasi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh debitur mencapai Rp2,4 triliun yaitu untuk penundaan pokok sebesar Rp1,4 triliun dan untuk masa tenggang sebesar Rp946 miliar. 

Pemberian relaksasi oleh PIP tidak menggunakan alokasi belanja, tetapi menggunakan alokasi Dana Kelolaan dalam bentuk pemberian penundaan pokok dan masa tenggang pembayaran angsuran pokok selama maksimal 6 bulan.  

Total dana kelolaan yang bersumber dari APBN sebesar Rp8 triliun yang dialokasikan sejak tahun 2017 Rp1,5 triliun untuk 300 ribu debitur, tahun 2018 Rp2,5 triliun untuk 800 ribu debitur (akumulatif), tahun 2019 Rp3 triliun untuk 1,4 juta debitur (akumulatif), tahun 2020 Rp1 triliun untuk 800 ribu debitur akad baru sehingga total akumulatif debitur sudah mencapai 2,2 juta. 

Relaksasi ini menarget 1,64 juta debitur yaitu untuk debitur yang menunda pokok sebanyak 1,02 juta debitur dan masa tenggang sebanyak 615 ribu debitur. (p/ab)